Selasa, 19 Juni 2012

Tiga Rahasia Perut Ramping


Punya perut ramping dan rata sekarang bukan lagi sekadar mimpi indah. Jadi, untuk Anda yang berniat meratakan perut, ada tiga hal yang bisa membantu. Syaratnya, lakukan secara optimal dan pastikan perut ramping menjadi milik Anda.

Pilih makanan yang tepat
Pilih makanan yang sehat dan kaya dengan lemak baik
Santaplah alpukat. Lemak baik dalam buah ini akan membantu menyingkirkan lemak dari perut Anda.

Makan cokelat. Carilah cokelat yang mengandung 70 persen kakao untuk hasil yang maksimal

Jangan lupakan almond. Dalam satu studi terungkap, para pelaku diet yang menyantap satu genggam almond setiap hari dapat menghilang sekitar 18 persen lemak perut.


Pakailah baju yang menunjang
Agar motivasi makin kuat, cobalah sejumlah baju yang berukuran lebih kecil. Jika Anda mengenakan busana Muslim, tentu saja, pakaian seperti ini hanya bisa dikenakan saat berada di rumah. Namun, jadikan baju kecil ini sebagai motivasi kuat untuk merampingkan perut.
Atau, bisa juga memakai baju dengan motif vertikal yang terlihat dapat merampingkan tubuh dengan salur hitam di bagian pinggang.


Olahraga
Pilihlah gerakan-gerakan yang dapat merampingkan perut. Untuk itu, cobalah tanyakan pada para ahlinya.

Senin, 18 Juni 2012

Tips Diet Dengan Waktu Yang Cepat dan Tepat



Seiring datangnya musim semi, musim dingin yang muram pun akan berakhir. Berarti sebentar lagi sudah saatnya mengeluarkan bikini dan celana pendek! Tetapi apakah waktu sebulan cukup untuk menyiapkan tubuh dalam bentuk terbaik?

Waktunya cukup, menurut Jim White, seorang pakar diet dan pelatih pribadi Academy of Nutrition and Dietetics. Tapi Anda harus memulainya sekarang.

"Ini saatnya bersikap realistis dan bertindak nyata," ujar Jim. "Sebulan bukanlah waktu yang cukup untuk menghilangkan semua lemak musim dingin, tapi jangan putus asa, Anda masih bisa menghilangkan 2 kilogram atau menurunkan satu ukuran baju kok."

Jim White punya aturan dasar untuk mengonsumsi makanan sehat. "Makan yang menyehatkan adalah keharusan jika Anda ingin mengurangi berat badan," ujarnya. Berikut ini beberap tips dari dia:

Konsumsi makanan yang tidak diproses. "Jika makanan itu sudah dikemas dalam kotak dan memiliki tiga atau lebih bahan dasar, berarti Anda tidak boleh memakannya," ujar Jim. Fokus kepada sayuran, sedikit protein dan karbohidrat dengan ukuran sedang.

Kurangi penggunaan natrium, karena membuat Anda membengkak.

Hindari gula dalam bentuk apa pun. "Baca label produk dan cari kandungan gula dalam bentuk apa pun," ujar White. "Biasanya bisa diidentifikasi dengan akhiran 'ose,' tapi tidak selalu seperti itu." White juga memperingatkan penggunaan kalori dan gula yang berada dalam minuman, misalnya jus buah.

Selalu minum air! "Mayoritas asupan cairan Anda seharusnya datang dari air, juga membantu karena mengenyangkan Anda," ujar Jim. "Ditambah lagi, tubuh Anda membutuhkan cairan yang cukup untuk berfungsi dengan baik."

Buat jurnal makanan jika merasa sulit mengubah kebiasaan makanan Anda. "Orang-orang yang menulis apa yang mereka makan cenderung berat badannya turun lebih banyak dibandingkan yang tidak," ujar White.

Tentu saja, diet hanyalah salah satu bagian dari proses penuh. "Makan makanan yang sehat mencegah penambahan berat badan, tapi berolahraga juga cukup membantu Anda mengurangi dan mengencangkan area yang mengganggu itu," ujar Jim. "Cara terbaik adalah gaya olahraga berkelanjutan yang dikombinasikan dengan melakukan dua atau lebih gerakan penguatan tanpa istirahat, disusul dengan interval kardio berintensitas tinggi. Lalu ulangi lagi."

Idealnya, ujar White, Anda melakukan ini 30-60 menit, 3-4 kali sepekan. "Kombinasikan dengan 20-45 menit kardio enam hari sepekan, dan Anda bisa mendapatkan tubuh indah dalam waktu cepat!"

Kamis, 14 Juni 2012

35 defenisi pengertian hukum tata negara menurut para ahli




1. Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antar badan yang satu dengan yang lain, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu didalam suatu Negara.

2. Van Vollen Hoven
Hukum Tata  Negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa  dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut
3. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara.menurut Prof.Logemann adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat
4. Mac Iver
Menurut Mac Iver bahwa Negara itu sebagai suatu political orgaization,harus di bedakan dari ”masyarakat”.Negara itu suatu Organisasi politik yang ada di dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat.Negara itu organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.

5. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa:”Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.

6. Vollenhoven
Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.


7. Wade dan Phillips
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 . Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
8.  A.V.dicey
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “,dicey mengatakan :
“as the term is used in England, appears to include all rules in directly or indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe state “
Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara
9. Van der pot
Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu, definisi ini menyinggung tentang warga negara negara yang bersifat dinamis.
10. Scholten
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Kesimpulan:
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

11. Austin
Mengatakan bahwa Constitutional Law menentukan orang – orang tertentu atau golongan – golongan tertentudari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewatertentu (Souvereign power) dalam negara.
12. Apeldorn
Hukum tata negara merupakan orang-orang yang memegang jabatan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
hukum tata negara di istilahkan hukum negara dalam arti sempit adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang meliputi hukum administrasi negara dan hukum tata negara itu sendiri.
13. . Logemann
Dalam bukunya “over de theory van een saatsrecht “ dan “Het staatsrecht van Indonesia” ,Logemann mengatakan :
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara
- Jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi
- Fungsi adalah pengertin yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.Secara Yuridis, Maka negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
14. Maurice du verger
Hukum hukum tata negara adalah salah satu cabang dari hukum publik yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga
- Organisasi dan fungsi politik lembaga negara
15. . Kusumadi pudjosewojo
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara(kesatuan atau federal),dan bentuk pemerintahan(kerajaan/republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya(hierarchie)yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan(yang memegang kekuasaan penguasa)dari masyarakat hukum itu beserta susunan(terdiri dari orang atau sejumlah orang),wewenang tingkatan imbang dari dan alat perlengkapan negara itu.

16. . Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

17. . Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.

18. . Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan
19. Menurut Prof. ANHOCIEZT Hukum Tata Negara adalah peraturan –peraturan hukum  yang dimana pejabat pemerinatahan dan kekuasaannya yang memiliki  wewenang, batasan-batasan tersendiri untuk mengatur alat-alat perlengkapan Negara (yang mengatur segala aspek kehidupan individu-individu yang terdiri sejumlah orang yang berada pada negara)

20. J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
21. Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
22. Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing
23. Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
24. Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
25. Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.
26. J. Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
27. R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
28. Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara

29. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
30. J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga
31. L.J. Apeldorn
Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.



Rabu, 13 Juni 2012

contoh surat pernyataan


SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama      :    Didin Rudianto
No.Stb    :     H1 A1 11 224
Kelas       :    D

Dengan ini menyatakan bahwa saya,tidak akan mengulangi keterlambatan untuk menawar.
Apabila saya mengulangi,saya berkenan dikenakan sanksi dari Fakultas Hukum Universitas Haluoleo
Demikan surat pernyataan kesanggupan ini saya buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.




           Kendari, 22 Februari 2012
Mahasiswa                                                                     Mengetahui,


DidinRudianto                                                            Muh.Satria,SH.M.Kn
 H1 A1 11 224                                                          196810132005011001