1. Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan
yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antar badan yang satu
dengan yang lain, serta hubungan antara badan-badan itu dengan
individu-individu didalam suatu Negara.
2.
Van Vollen
Hoven
Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan
menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah
lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing
yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan
wewenang dari badan-badan tersebut
3. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi Negara.menurut Prof.Logemann adalah suatu organisasi
kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan sesuatu masyarakat
4. Mac Iver
Menurut Mac Iver bahwa Negara itu sebagai suatu political orgaization,harus
di bedakan dari ”masyarakat”.Negara itu suatu Organisasi politik yang ada di
dalam masyarakat, tetapi negara itu bukan bentuk dari masyarakat.Negara itu
organisasi dalam masyarakat, yaitu organisatie-kapstok.
5. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H.
Dalam bukunya Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia menyebutkan
bahwa:”Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur tata negara (kesatuan atau
federal),dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau revublik), yang menunjukan
masyarakat-masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta
tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan
lingkungan rakyat dari masyarakat hukumitu dan akhirnya akhirnya menunjukan
paerlenglkapan dari masyarakat hukum itu sendiri.
6. Vollenhoven
Hukum tata negara membahas masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum
bawahan serta hubungannya menurut hierarkhi serta hak dan kewajiban
masing-masing, dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
masyarakatnya ,semua itu menunjukkan negara dalam keadaan statis.
7. Wade dan
Phillips
Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun
1936 . Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan
negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu.
8. A.V.dicey
Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution
“,dicey mengatakan :
“as the term is used in England, appears to include all rules in directly or
indirectly affect to distribution or exercise of the souvereign power inthe
state “
Hukum Tata Negara adalah semua hukum (di tuliskan dengan “all rules”) yang
terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi
dalam suatu negara
9. Van der pot
Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan
yang di perlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya satu dengan yang
lain dan hubungannya dengan individu-individu, definisi ini menyinggung tentang
warga negara negara yang bersifat dinamis.
10. Scholten
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Kesimpulan:
Bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ
dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
11. Austin
Mengatakan bahwa Constitutional Law menentukan orang – orang tertentu atau
golongan – golongan tertentudari masyarakat yang memegang kekuasaan
istimewatertentu (Souvereign power) dalam negara.
12. Apeldorn
Hukum tata negara merupakan orang-orang yang memegang jabatan pemerintahan
dan batas-batas kekuasaannya.
hukum tata negara di istilahkan hukum negara dalam arti sempit adalah untuk
membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang meliputi hukum
administrasi negara dan hukum tata negara itu sendiri.
13. . Logemann
Dalam bukunya “over de theory van een saatsrecht “ dan “Het staatsrecht van
Indonesia” ,Logemann mengatakan :
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara
- Jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi
- Fungsi adalah pengertin yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan
organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang
lain.Secara Yuridis, Maka negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
14. Maurice du verger
Hukum hukum tata negara adalah salah satu cabang dari hukum publik yang
mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga
- Organisasi dan fungsi politik lembaga negara
15. . Kusumadi pudjosewojo
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara(kesatuan atau
federal),dan bentuk pemerintahan(kerajaan/republik) yang menunjukkan masyarakat
hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya(hierarchie)yang
selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat
hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan(yang memegang
kekuasaan penguasa)dari masyarakat hukum itu beserta susunan(terdiri dari orang
atau sejumlah orang),wewenang tingkatan imbang dari dan alat perlengkapan
negara itu.
16. . Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur
semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya
dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya
menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam
lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya
dari badan-badan tersebut.
17. . Menurut Vanderpot Hukum Tata
Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan
serta wewenangnya masing-masing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan
hubungannya dengan individu-individu.
18. . Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets
Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata
(Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet
Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan
(Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan
19. Menurut Prof. ANHOCIEZT Hukum Tata Negara adalah peraturan
–peraturan hukum yang dimana pejabat pemerinatahan dan kekuasaannya yang
memiliki wewenang, batasan-batasan tersendiri untuk mengatur alat-alat
perlengkapan Negara (yang mengatur segala aspek kehidupan individu-individu
yang terdiri sejumlah orang yang berada pada negara)
20. J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de
staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk
gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann,
jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan
pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi
yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun
dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi
jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
21. Van Vollenhoven
Hukum Tata
Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan
masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu
menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan
tersebut.
22. Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi
negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu,
hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing
23. Van der Pot
Hukum Tata
Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan
serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan
dengan individu yang lain.
24. Apeldoorn
Hukum Tata
Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara
dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti
luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu
sendiri.
25. Paton George Whitecross
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya
,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya
“textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with
the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the
organ of the state.
26. J. Maurice Duverger
Hukum Tata
Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan
fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
27. R. Kranenburg
Hukum Tata
Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
28. Utrecht
Hukum Tata
Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara
29. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan
bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum
yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie),
yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan
(yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan
(terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan
antara alat perlengkapan itu.
30. J.R. Stellinga
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat
perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga
31. L.J. Apeldorn
Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang
yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.