Tugas
Makalah
HUKUM TATA NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
(BPK)
DISUSUN OLEH :
RAMADAN ASIS
H1 A1 11 237
ILMU
HUKUM
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
HALUOLEO
SULAWESI
TENGGARA
2012
KATA PENGANTAR
ASSALAMU ALAIKUM WR.WB
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT. Karena berkat rahmat dan hidayah_Nya
kita masih diberi kesempatan untuk dapat berkumpul bersama ditempat ini untuk
menjalankan kegiatan kita sehari-hari. Dan tidak lupa pula kami ucapkan terima
kasih kepada rekan-rekan sekalian atas berbagai bantuannya dalam menyelesaikan
tugas makalah yang diberikan oleh dosen yang berjudul “BPK”.
Namun
makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan, maka dari itu kami sangat
mengharapkan kritik dan saran dari dosen serta rekan-rekan sekalian.
Demikianlah,
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan, dosen, maupun pembaca.
WASSALAMU ALAIKUM WR.WB
Kendari,14
Mei 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah,
dan diresmikan oleh Presiden.Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD,
dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
Pengelolaan
keuangan negara merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia. Perubahan lingkungan
eksternal yang kedua adalah kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah untuk
menyusun laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan
negara/daerah. Sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945, BPK mempunyai kewajiban dan mandat untuk melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Sejarah
BPK RI
2. Visi
dan misi BPK RI
3. Dasar
hukum BPK RI
4. Nilai-nilai
dasar BPK RI
5. Rencana
serta tujuan strategis BPK RI
6. Peraturan
perundang-undangan BPK RI
7. Produk
hukum BPK RI
8. Pimpinan
serta anggota BPK RI
BAB II
PEMBAHASAN
1. SEJARAH BPK RI
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun
1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan amanat UUD Tahun
1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28
Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1
Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan
hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
pertama adalah R.
Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan
suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi
di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa
tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan
peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene
Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam Penetapan Pemerintah
No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan
dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya
di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD
Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R.
Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari
1950 No.13/A/1950
terhitung mulai 1 Agustus 1949.
Dengan dibentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember
1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang
merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R.
Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat
sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor
di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Nederlandsch
Indië Civil Administratie (NICA).
Dengan terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas
Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan
Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati
bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan
RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene
Rekenkamer di Bogor.
Pada Tanggal 5 Juli 1959
dikeluarkan Dekrit
Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945.
Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi
Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.Meskipun Badan
Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan
konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi
Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD
Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap
menggunakan ICW dan IAR.
Dalam amanat-amanat Presiden
yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No.
11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan
keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga
dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada
tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian
diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan Gaya Baru.
Untuk mengganti PERPU
tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa
Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian
tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua
BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.
Akhirnya oleh MPRS dengan
Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi
semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI
perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5
Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
2.
VISI
DAN MISI BPK RI
VISI
Menjadi lembaga pemeriksa keuangan
negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan
aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel
dan transparan.
MISI
·
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara;
·
Memberikan pendapat untuk meningkatkan
mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
·
Berperan aktif dalam menemukan dan
mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
sesuai dengan SK BPK RI
3.
DASAR HUKUM BPK RI
Undang-Undang Dasar 1945
PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri. (2) Hasil pemeriksaan keuangan negara
diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil pemeriksaan
tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan
undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Perneriksa
Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Badan Pemeniksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
·
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
4.
NILAI-NILAI
DASAR BPK RI
Dalam melaksanakan
misinya BPK menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:
- Independensi
Kami menjunjung tinggi
independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua
hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental
dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat
mempengaruhi independensi.
- Integritas
Kami membangun nilai integritas
dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan
keputusan.
- Profesionalisme
Kami membangun nilai
profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan
kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.
Visi & Misi dituangkan
dalam Rencana Strategis
5.
RENCANA
SERTA TUJUAN STRATEGIS BPK RI
Perubahan kepemimpinan di BPK pada saat ini terjadi bersamaan dengan
perubahan lingkungan eksternal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
negara. Perubahan tersebut antara lain meningkatnya kesadaran masyarakat untuk
memiliki pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam mengelola
keuangan negara.
Perubahan lingkungan eksternal yang kedua adalah kewajiban Pemerintah
Pusat dan Daerah untuk menyusun laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara/daerah. Sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, BPK mempunyai kewajiban dan mandat
untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.Perubahan lingkungan
eksternal yang terakhir berkaitan dengan pemberian otonomi kepada daerah dalam
melakukan pengelolaan keuangan daerah dan juga keuangan Pemerintah Pusat.
Pengelolaan keuangan negara yang sebelumnya terpusat di ibu kota negara menjadi
tersebar di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Perubahan-perubahan dalam
penyelenggaraan negara di atas sangat mempengaruh posisi BPK sebagai
satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal inilah yang mendorong BPK
menyusun Rencana Strategis 2011 – 2015 agar dapat dengan segera mengadaptasi
perubahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Melalui pelaksanaan misinya, BPK berupaya untuk
mencapai tujuan-tujuan strategis sebagai berikut:
- Mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Mewujudkan pemeriksaan yang bermutu untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentinga dan mewujudkan birokrasi yang modern di BPK.
6. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BPK RI
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
7. PRODUK HUKUM BPK RI
Tahun 2011
- PERATURAN BPK NO.1 TAHUN 2011 TENTANG MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- PERATURAN BPK NO.2 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (mencabut ketentuan peraturan no.2 tahun 2007)
- PERATURAN BPK NO.3 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN
INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tahun 2010
- PERATURAN BPK NO.1 TAHUN 2010 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- PERATURAN BPK NO.2 TAHUN 2010 TENTANG PEMANTAUAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- PERATURAN BPK NO.3 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
- PERATURAN BPK NO.4 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Tahun 2009
Tahun 2008
- PERATURAN BPK RI NOMOR 01 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- PERATURAN BPK RI NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYEGELAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
- PERATURAN BPK RI NOMOR 03 Tahun 2008 TENTANG TATA CARA PEMANGGILAN DAN PERMINTAAN KETERANGAN OLEH BADAN PEMERIKSA
Tahun 2007
- PERATURAN BPK RI NOMOR 01 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
- PERATURAN BPK RI NOMOR 02 TAHUN 2007 TENTANG KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- PERATURAN BPK RI NoMOR 03 Tahun 2007 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
8. PIMPINAN SERTA ANGGOTA BPK RI
Ketua
|
:
|
|
Wakil Ketua
|
:
|
|
Anggota I
|
:
|
|
Anggota II
|
:
|
|
Anggota III
|
:
|
|
Anggota IV
|
:
|
|
Anggota V
|
:
|
|
Anggota VI
|
:
|
|
Anggota VII
|
:
|
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Badan
Pemeriksa Keuangan RI tidak menilai suatu kebijakan dan atau menafsirkan
peraturan perundang-undangan, namun BPK hanya memeriksa dan menilai kepatuhan Pemerintah
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelian saham.
Apabila BPK RI dianggap menghalangi, mengurangi, mengambil dan atau merugikan
kewenangan Presiden, mohon dapat ditunjukkan pada pasal dan ketentuan
perundang-undangan mana yang dihalangi, dikurangi, diambil dan atau dirugikan
oleh BPK. Karena dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK berdasarkan pada fakta dan
apa kata undang-undang. Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 menyebutkan
bahwa Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan
satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.Dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan, BPK berpendapat bahwa berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU
Pembendaharaan Negara, keputusan pemerintah untuk melakukan investasi jangka panjang
dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan swasta berupa pembelian 7% saham
PT NNT harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapat
persetujuan dari DPR sebagai pemegang hak budget.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar